Kejaksaan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Karo tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Tommy Adha Sinulingga, SH., MH., CS, yang merujuk pada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, studi kelayakan dan pengadaan jasa yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 telah melalui prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya kerugian negara. Ia menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen penting yang harus dibuktikan secara hukum.
“Berdasarkan hasil audit BPK, tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, tuduhan yang diarahkan perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta hukum,” ujar Tommy.
Kasus ini sebelumnya mencuat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan studi kelayakan dan pengadaan jasa TPA di Kabupaten Karo. Namun, hasil audit independen dari lembaga negara yang berwenang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
Tommy juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
