Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Wasidik Propam Polsek Sunggal untuk segera mengambil langkah dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Kompolnas menilai penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan internal diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, Kompolnas juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan citra institusi kepolisian agar kepercayaan publik tetap terjaga melalui penegakan disiplin dan kode etik yang tegas.
