MACAM- MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA
Manusia yang hidup di dunia memerlukan hukum, sebab hukum selain dapat mencegah terjadinya konflik juga dapat menanggulanginya apabila konflik itu telah terjadi. Berdasarkan itulah masing-masing negara di dunia memiliki sistem hukum yang disesuaikan dengan karakter masyarakatnya. Berikut beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia, yaitu:
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, dan Asia (termasuk Indonesai pada masa penjajahan Belanda). Istilah lain untuk menyebut sistem hukum Eropa Kontinental adalah Civil Law/Rechtaat atau Romawi Jerman.
Sistem hukum Eropa Kontinental ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. Kemudian Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan.
Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
Dalam sistem hukum Eropa Kontinental hakim tidak bebas dalam mencipatakan hukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
2. Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Rule of Law atau Common Law atau Unwritten Law (Hukum tidak tertulis) atau sering disebut juga dengan istilah Case Law. Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Dalam sistem hukum Anglo Saxon, hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
Sistem hukum Anglo Saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
3. Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia sistem hukum adat diadopsi dalam bentuk subsistem hukum, yaitu hukum adat. Asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah Adatrech yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye.
Sumber utama sistem hukum adat adalah hukum tidak tertulis atau kebiasaan. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolak ukurnya dalah kehendak suci dari nenek moyangnya. Yang berperang dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat) karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh masyarakat.
Sistem Hukum Adat juga bisa diartikan sebagai seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Sistem Hukum Islam bersumber pada:
a. Al-Qur’an merupakan kita suci agama Islam;
b. Sunnah merupakan cerita atau cara hidup nabi;
c. Ijma merupakan kesepakatan para ulama besar;
d. Qiyas merupakan analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara 2 (dua) kejadian.
Berikut beberapa ciri khas Sistem Hukum Islam yang membedakan dengan sistem hukum yang lain, yakni:
a. Bersumber pada wahyu Allah (Al-Qur’an), Sunnah Rasul, dan Ijtihad;
b. Ketentuan-ketentuannya didasarkan pada akhlak dan agama;
c. Sanksi terhadap pelanggarannya adalah rangkap, yakni sanksi di dunia dan sanksi di akhirat;
d. Tujuannya agar masyarakat tenteram dunia dan akhirat.
5. Sistem Hukum Kanonik
Sistem Hukum Kanonik adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-peraturan gereja. Kitab Hukum Kanonik terdiri dari 7 (tujuh) buku, yaitu:
a. Buku I memuat tentang norma-norma umum;
b. Buku II memuat tentang umat Allah;
c. Buku III memuat tentang tugas mengajar gereja;
d. Buku IV memuat tentang tugas gereja menguduskan;
e. Bab V memuat tentang harta benda duniawi gereja;
f. Buku VI memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi dalam gereja;
g. Buku VII memuat tentang proses atau hukum acara.
Dalam Kitab Hukum Kanonik terbagi menjadi dalam tujuh buku dan setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab, dan artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum disebut kanon.
6. Sistem Hukum Sosialis
Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Sistem Hukum Sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1971. Quigley menggambarkan Sistem Hukum Sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir.
Pokok ajaran sistem hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran “Marxist-Leninist” yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi yang berpendapat bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini. Negara-negara yang menganut Sistem Hukum Sosialis ini hanya mengenal konsep hukum publik sedangkan konsep hukum privat tidak ada.
Sumber hukum dalam Sistem Hukum Sosialis adalah keputusan tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara. Dengan kata lain tidak ada sumber hukum yang resmi, melainkan hukum adalah penguasa negara dan hukum membela rakyat proletar (masyarakat kelas sosial rendah). Hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif.
Setelah memahami berbagai macam sistem hukum yang ada di dunia, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang ideal bagi sebuah negara adalah sistem hukum yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dari negara tersebut.