TOMMY SINULINGGA LAW FIRM merupakan firma hukum yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan legalitas sebagai berikut:
Akta Pendirian Persekutuan Firma Hukum
Nama: “TOMMY SINULINGGA LAW FIRM”
Nomor Akta: 02
Tanggal: 2 Agustus 2024
Dibuat di hadapan Notaris Dr. H. Dody Safnul, S.H., SpN., M.Kn., AllArb,
berkedudukan di Kota Medan.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
0708240053028
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
139649982121000
Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)
Nomor Surat Terdaftar: AHU-00011093-AH.01.18 Tahun 2024
Tanggal: 5 Agustus 2024