TOMMY SINULINGGA LAW FIRM merupakan firma hukum yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan legalitas sebagai berikut:
-
Akta Pendirian Persekutuan Firma Hukum
Nama: “TOMMY SINULINGGA LAW FIRM”
Nomor Akta: 02
Tanggal: 2 Agustus 2024
Dibuat di hadapan Notaris Dr. H. Dody Safnul, S.H., SpN., M.Kn., AllArb,
berkedudukan di Kota Medan. -
Nomor Induk Berusaha (NIB)
0708240053028 -
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
139649982121000 -
Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)
Nomor Surat Terdaftar: AHU-00011093-AH.01.18 Tahun 2024
Tanggal: 5 Agustus 2024
